Tulang Bawang, ECHANEWS. Com
Keluarga Pasien Merasa kecewa yang sangat Dalam, Hal Pelayanan serta Penanganan Pasien Oleh Pihak RSUD Menggala, Kab. Tulang Bawang Lampung. Minggu 23 April 2025.
Kekecewaan dan Duka yang mendalam atas Meninggalnya kakaknya dengan insiden Permindaharuang oleh pihak rumah sakit dalam keadaan koma yang lagi keritis, Hingga dalam Waktu yang Tidak lama (beberapa Jam) Pasien Kembali di pindahkan ke Ruang ICU Oleh Dokter dan Perawat Jaga.
Hal yang terjadi Hendrik (Pasien) tidak 24 jam beliau Almarhum /meninggal dunia yang di akibakan delam Penanganan Medis. Menurut sepengetahuannya pasien tidak bisa dipandahkan kalau pasien dalam keadan koma/kritis.
Dalam persoalan ini Joni sanjaya selaku Ketua DPD LBH PKR akan mendalami dan mendampingi keluarga yang meninggal dunia, diduga adanya kelalaian hingga melanggar SOP, yakni atas kejanggalan suatu tindakan yang mereka lakukan dalam penanganan Pengobatan, Perawatan Intensif pada pasien yang keadaan koma/keritis oleh Dokter serta pihak2 terkait di Rumah sakit menggala. “Pasien yang seharusnya tetap di rawat di ruang ICU namun oleh mereka pasien di pindahkan ke ruang rawat inap dengan keadaan kritis.
“Saya akan melakukan pendalaman terkait hal insiden yang mengakibatkan hilangnya Nyawa seseorang dengan dugaan adanya
pelanggaran SOP. Jika terbuki pihak RSUD telah melakukan atau mengabaikan dengan melanggar SOP yang telah diatur dalam undang-undang pelayanan kesehatanan Undangan- undang no 17 tadn 2023.
Joni menguraikan, suatu aturan yang telah tertuang dalam Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur larangan rumah sakit menolak pasien gawat darurat. Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan melarang penolakan pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk administratif. Pasal 32 UU Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Lanjutnya, Dalam hal ini saya berharap Kepada pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan demg memberi epek jera kepada mereka yang melanggar sop den memberi Sanksi hukum atau sangsi administratif. Tutupnya.
(Des/red)