RSUD Menggala Diduga langgar SOP Pelayanan kesehatan yang Mengakibatkan Pasien Meninggal Dunia

Tulang Bawang, ECHANEWS. Com

Keluarga Pasien Merasa kecewa yang mendalam Dalam Hal Pelayanan serta Penanganan Pasien Oleh Pihak RSUD Menggala, Kab. Tulang Bawang Lampung. Jumat 11 April 2025.

Kekecewaan dan Duka yang mendalam atas Meninggalnya kakaknya dengan insiden Permindahan ruangan oleh pihak rumah sakit dalam keadaan koma yang lagi kritis, Hingga dalam Waktu yang Tidak lama (beberapa Jam kemudian) Pasien Kembali di pindahkan ke Ruang ICU Oleh Dokter dan Perawat.

Hal yang terjadi Hendrik (Pasien) tidak 24 jam beliau Almarhum /meninggal dunia yang di akibatkan dalam Penanganan Medis. Menurut sepengetahuannya pasien tidak bisa dipandahkan kalau pasien dalam keadan koma/kritis.

Dalam persoalan ini Joni sanjaya selaku Ketua DPD LBH PKR akan mendalami dan mendampingi keluarga yang meninggal dunia, diduga adanya kelalaian hingga  melanggar SOP, yakni atas  kejanggalan suatu tindakan yang mereka lakukan dalam penanganan Pengobatan, Perawatan Intensif pada pasien yang keadaan koma/kritis oleh Dokter serta pihak2 terkait di Rumah sakit menggala.  “Pasien yang seharusnya tetap di rawat  di ruang ICU namun oleh mereka pasien di pindahkan ke ruang rawat inap dengan keadaan kritis.

“Saya akan melakukan pendalaman  lebih lagi terkait hal insiden yang mengakibatkan hilangnya Nyawa seseorang adanya dugaan pelanggaran SOP. Jika  terbukti pihak RSUD telah melakukan atau mengabaikan dengan melanggar SOP yang telah diatur dalam undang-undang pelayanan kesehatanan Undangan- undang no 17 Th 2023.

Joni  menguraikan, suatu aturan yang telah tertuang dalam Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur larangan rumah sakit menolak pasien gawat darurat. Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan melarang penolakan pasien gawat darurat dengan alasan apapun  termasuk administratif. Pasal 32 UU Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Lanjutnya, Dalam hal ini saya berharap Kepada pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan demg memberi epek jera kepada mereka yang melanggar sop den memberi Sanksi hukum atau sangsi administratif. Tuptupnya.

(Des/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *