Diduga PT Delima Para Pekerjaanya/Karyawannya Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Dan Perlengkapan Kerja Non SNI

Tulang Bawang Barat l Echanews.com

Memperkerjakan karyawannya tanpa BPJS ketenagakerjaan dan tidak menggunakan pakaian keselamatan yang standar Nasional Indonesia adalah hal yang melanggar hukum.

Nampak sekali pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT Delima saat mengerjakan proyek tower SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), di lokasi 197 tiyuh Penumangan. Kec Tulang Bawangtengah Kab Tubaba. Lampung, Senin ( 24 /02/2025 ).

Menurut keterangan “Soleh” selaku pengawas lapangan, ia menceritakan bahwa kami telah di beri pakaian keselamatan kerja oleh PT Delima saat di wawancarai oleh Tim KWIP.

” Kami pekerja telah di berikan pakaian keselamatan kerja oleh PT Delima.” jelas Soleh.

Lebih lanjut, saat ditanya oleh awak media, “apakah pakaian kerja tersebut sudah sesuai standar Nasional Indonesia.” ? Soleh menjawab, “tidak tahu”. Sambil menunjukan Pakaian keselamatan kerja yang mereka pakai dengan mengumpulkanya menjadi satu.

Ditempat yang sama, Seorang pekerja mengaku sebagai karyawan PT Delima, ia mengatakan bahwa, kami bekerja akan tetapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

” Kami bekerja akan tetapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan”.tambahnya kepada Tim KWIP.

Memperkerjakan karyawan dengan melanggar aturan keselamatan kerja adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum apalagi mereka bekerja di obyek – obyek vital. dan sampai berita ini di terbitkan pihak PT Delima sulit untuk dihubungi.**

(Tim l_KWIP/).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *