Tulang bawang, ECHANEWS.COM
faktahukummntv.com sabtu,01-02-2025 – Ketua DPD LBH PKR Joni angkat bicara akan usut tuntas. Dan siap laporkan secara resmi. Terkait yayasan PKBM Cahaya dijadikan sarang korupsi.
“Jika Yayasan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) diduga sebagai sarang korupsi dan Kepala Dinas tidak melakukan tindakan, maka itu merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum,
kami akan usut tuntas sesuai prosedur dalam hal ini perlu adanya tindakan yang kita ketahui dan sudah kami pelajari dan ini tips untuk kawan kawan semua ini cara nya bila ada kejadian di tempat lain” jelasnya
Lanjut” adapun Tindakan yang Harus kita Dilakukan
1. _Laporkan ke Pihak Berwajib_: Laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, seperti Kepolisian, Badan Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Inspektorat Daerah.
2. _Lakukan Audit_: Lakukan audit untuk memastikan bahwa dana yang dikelola oleh Yayasan PKBM digunakan secara tepat dan transparan.
3. _Tindaklanjuti dengan Tegas_: Tindaklanjuti kejadian tersebut dengan tegas dan cepat, agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Sanksi yang Bisa Diterapkan
1. _Sanksi Administratif_: Sanksi administratif, seperti pemecatan atau penurunan jabatan, dapat diterapkan kepada Kepala Dinas dan pejabat lain yang terlibat.
2. _Sanksi Pidana_: Sanksi pidana, seperti penjara atau denda, dapat diterapkan kepada pelaku korupsi.
3. _Ganti Rugi_: Pelaku korupsi dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
Ini Dasar Hukum
1. _Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi_: Mengatur tentang tindak pidana korupsi dan sanksi yang dapat diterapkan.
2. _Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik_: Mengatur tentang keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.” Jelasnya.
Terkait dugaan ketua yayasan PKBM cahaya menjadi sarang korupsi sudah lebih 15 kali tim media mendatangi yayasan cahaya yang beralamat di Banjar Margo kampung penawar rejo untuk kroscek namun tidak ada satu pun siswa yang beraktivitas. Bahkan selalu tutup rumah yang di jadikan gedung sekolah PKBM cahaya.
Di lain tempat tim awak media menjumpai Salah satu Siwa (tidak ingin di sebutkan namanya) yang mengikuti sekolah paket C di PKBM cahaya kampung penawar rejo menjelas
“ Ya pak sekolah nya emang tutup terus nga pernah buka. Dah berapa bulan ini saya juga Siwa PKBM cahaya paket C tp kami paling setiap semester baru belajar kalau ngak semester ngak ada yang nunggu .ibu Hartati nya jarang pulang pak , pulang nya juga malam “ ucapnya
“ saya kaget pak kok sebanyak itu siswa nya. Setahu saya paling beberapa orang aja pak paket A dan Paket B Paket C. yang ada di group kita cuma nga nyampe 30 orang setahu saya, sudah 95 orang saya juga ngak tau sebanyak itu pak “ jelasnya (tim-red)