Jakarta l Echanews.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025, agar Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2024 dan Seminar Nasional bertajuk “Kinerja dan Anggaran DPRD Pasca Putusan Mahkamah Agung Terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023” yang berlangsung di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Maurits mengatakan sejak tanggal 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
“Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti Perpres No. 53 Tahun 2023, Pemerintah Daerah mengatur Standar Harga Satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres No.33 Tahun 2020 dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres No. 33 Tahun 2020, serta Standar Harga Satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres No. 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.
Lebih lanjut Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD tetap lumpsum dalam pelaksanaannya, hingga ditetapkan peraturan presiden yang baru.
“Berkaitan mengenai biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” tutur Maurits.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD.
“Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kepala Daerah memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Sementara itu, berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban KDH dalam penyelenggaraan Pemda,” jelas Maurits.**
(Tim Red)