Lampung Utara l Echanews.com – Dua orang pemuda asal Bukit Kemuning Lampung harus berurusan dengan pihak polisi setempat latar telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Hendra.
Kedua pelaku tersebut berinisial AS (29) dan DS (26) warga Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin menjelaskan peristiwa terjadi pada hari senin tanggal 02 September 2024 Sekira pukul 16.30 Wib di lapangan Dwikora diman anak korban bersama dengan temannya sedang menggunakan kendaraan.
Kemudian kedua pelaku memanggil anak korban dengan alasan ingin meminjam kendaraannya untuk mengantarkan temannya pulang, kemudian anak korban tersebut menunggu hingga larut malam kendaraannya tidak juga pulang.
“Keesokan harinya korban melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning, kerugian yang di tafsir oleh korban kurang lebih Rp.8.000.000,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban petugas langsung melalukan serangkaian pemeriksaan Saksi-Saksi dan penyelidikan.
“Pelaku DS berhasil di amankan di rumah temannya, dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor ada bersama pelaku AS kemudian personil melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku DS saat berada dirumahnya,” ujarnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Hp dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**
(*)