Polisi Ungkap Praktik Ilegal Fishing di Tulang Bawang Barat

Lampung l Echanews.com – Polres Tulang Bawang Barat menangkap 8 nelayan pelaku ilegal fishing. Para pelaku ditangkap pada, Minggu (11/8/2024).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan penangkapan para pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Ada masyarakat yang melaporkan terkait adanya praktik ilegal fishing di Aliran Sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dari laporan tersebut tim dari Polres Tulang Bawang Barat mendatangi lokasi,” katanya, Rabu (14/8/2024).

“Disana bersama masyarakat, tim mendapati kegiatan tersebut yang dilakukan oleh 8 nelayan, Kemudian para pelaku ini langsung diamankan bersama barang bukti,” lanjutnya.

Dalam penangkapan ini kata Umi, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti yakni 5 perahu dan 4 alat setrum rakitan.

“Ada beberapa barang bukti diantaranya 5 perahu dan 4 mesin setrum rakitan yang mereka buat sendiri serta ada beberapa barang bukti lainnya,” jelas dia.

Umi menerangkan dari keterangan para pelaku, aksi tersebut telah dilakukan selama puluhan kali.

“Hasil pengakuan para tersangka ini sering melakukan kegiatan ini, lebih dari 5 kali dan mungkin puluhan kali, Ini masih kami dalami keterangannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.**

(*)

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si.,

Email: humaspoldalampung@gmail.com

Twitter: @humaspoldalpg

FB: humas_poldalampung

IG : @humas_poldalampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *