Pimred ECHANEWS.Com Minta PT.PPI (Persero) Tindak Tegas terkait Dugaan Penyimpang dan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Oleh Distributor Menggala dan Menggala Timur

Tulang Bawang, ECHANEWS.COM

Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah. Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program pemerintah, maka pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.

Dan untuk menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, ditetapkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

PT PPI adalah distributor resmi, ditunjuk oleh produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada Konsumen akhir melalui Pengecernya. Pupuk yang didistribusikan PT PPI adalah Pupuk Sriwidjaya.

“Distributor juga wajib mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

” Penyaluran pupuk subsidi, PI berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.

Dengan adanya Permendag dan Permentan di atas kami dari rekan pers mengimbau kepada seluruh petani agar mengikuti ketentuan tersebut dgn melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia Group adalah memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan harga eceran tertinggi (HET) pada tempat terbuka.

Guna meningkatkan kepercayaan publik Pencegah penyelewengan, yakni meningkatkan transparansi, Tata cara dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani yang berhak, sebagaimana yang diketahui
Pupuk Indonesia sedang melakukan pilot project penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan retail management system (RMS).

Dugaan Penyelewengan/penyimpangan ataupun pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oknum2 terkait itu disampaikan oleh
Petani atau masyarakat ke awak media di Menggala. (Red/ Des)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *