Tulang Bawang, ECHANEWS.Com
Tak disangka bujuk rayu dan iming-mining yang dilakukan AS oknum ketua salah satu lembaga di Tulang bawang Lampung hanya dipergunakan sebagai modus penipuan.
Hal tersebut dilakukan AS untuk menipu korbannya JN Warga Kampung Kahuripan Dalam Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Lampung, yang akhirnya melaporkan tindak pidana dugaan melangar pasal 378 ( penipuan ) ke Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang jum’at ( 17/3/2023 ).
Berdasarakan tanda bukti penerimaan laporan pengaduan ( TBPLP ) Yang dikeluarkan Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang bernomor : TBPLP / /III/2023/Polda Lampung /Res Tuba /Sek Banjar Agung, pelapor atasnama JN Warga Kampung Kahuripan Dalam Kecamatan Menggala Timur, Sedangkan terlapor AS warga kampung Dwt Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Lampung, yang juga disinyalir menjadi salah satu ketua lembaga di Tulang bawang Lampung
Menurut keterangan korban dan sesuai bukti acara pemeriksaan ( BAP ) yang dilakukan penyidik Polsek banjar agung Res Tuba, kronologi awal terjadinya dugaan penipuan yang dilakukan AS. Saat itu JN dihubungi AS dan berjanji bertemu di parkir hotel leman unit II, pada ( 6/12/2O22 ) sekira pukul 19,00 WIB AS dan JN bertemu di parkiran hotel leman,
Kemudian AS mengutarakan ada kepetingan mendesak dan perlu bantuan JN, dengan berbagai cara agar menyakinkan JN supaya dapat membantu menitipkan uang kepada AS karena sedang ada keperluan yang mendesak, sampai-sampai AS mengatakan,
“Tenang saja Rey..! saya komedmen satu bulan kler, saya lagi banyak job yang perlu modal saya siap berbagi kalau job saya sukses yang peting usahakan bantu saya dulu sekarang”, ucap AS.
Dengan cara memelas bujuk rayu hingga mengiming-imingi akan melebihi dana yang diharapkan AS Kepada JN, akhirnya JN pun yang sudah merasa kasihan apalagi JN mengenal AS, JN menyanggupi menitipkan sejumlah uang sesuai dengan yang diharapkan AS senilai Rp 18,000,000 dengan tenggang waktu satu bulan akan dikembalikan kepada JN, AS pun sepakat, akan tetapi ketika tiba pada batas waktu yang sudah disepakati bersama, AS mengikarinya dengan berkelit job yang dikerjakan AS belum cair dan AS meminta kepada JN sabar menungu sampai tiga bulan ke depan lalu untuk membuktikan kesunguhannya untuk mengembalikan uang titipan tepat pada waktu AS membuat surat pernyataan tertulis dengan matrai Rp 10,000 bahkan AS dengan enteng mengatakan siap memberikan tambahan uang hinga total seluruh uang titipan JN,menjadi total seluruh Rp 48,000,000 yang disangupi terduga pelaku untuk dikembalikan pada ( 6/3/2023 ) kepada JN, akan tetapi AS masih berulah yang sama, ketika tiba waktu yang sudah disangupinya AS kembali tidak menepatinya justru ditelfon oleh korban JN tidak diangkat dicari kerumahnyapun tak ada, hinga JN sadar kalau dirinya menjadi korban penipuan,
“Dari awal saya tidak punya niat jelek murni membantu karena saya kenal AS dan dia memohon-mohon karena masih kesulitan finansial saya sadar AS menipu saya ketika sudah berulang kali berjanji selalu mengikari dan pada puncaknya AS saya telfon gak diangkat saya datangi kerumahnyapun tak ada, yaa.. Negara kita inikan negara hukum saya tidak mau berbuat yang melangar hukum lebih baik saya melaporkan penipuan yang saya alami ke polisi dan alhamdulilah laporan saya diterima dengan baik oleh penyidik Satreskrim Polsek Banjar Agung, dan harapan saya kepada penyidik,AS terduga pelaku segera diamankan agar tidak terjadi korban baru kembali,”pungkas JN
(Red)