Tulang Bawang, Echanews.com
Dalam Pelaksanaan kegiatan Penyerapan Angaran Dana Desa Tahun 2020-2022 adanya indikasi Penyelewengan dan Mar’up anggaran belanja barang dan jasa.
Hal tersebut terungkap saat beberapa awak media mendapat informasi, pengaduan dari beberapa masyarakat bahwa adanya dugaan penyelewengan dan mark’up terkait pengelolaan dan pengunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022 yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kampung Bedarou Indah, Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang Lampung, Jum’at (25/2/2023).
Dalam Undang-undang Tertuang, Desa memberikan kewenangan secara otonomi kepada pemerintah desa dalam mengelola dan mengembangkan desanya, agar masyarakat lebih sejahtera dengan berbagai macam program pemberdayaan, pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa.
Besarnya anggaran Dana Desa yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa, harus menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak, baik dari masyarakat desa maupun dari pihak luar desa (external), untuk bersama-sama mengawasi dalam pengelolaanya agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menekan meningkatnya kasus Korupsi yang dilakukan oleh Oknum2 kepala desa/kampung beberapa tahun terakhir.
Hal dugaan Terkait Penyelewengan dan Mar’up, Anggaran Dana Desa Kampung Bedarou Indah pada tahun.
2020 sebesar :
Rp. 783.762.000
Tahun 2021 :
Rp.997.701.000
Tahun 2022
Rp.708.795.000
Faktanya dalam realisasinya, beberapa bidang kegiatan ada ketidak sesuaian, yang diduga kuat adanya penyelewengan dan mark’up anggaran, yakni antara lain ;
1. Pengadaan bibit tanaman pertanian/peternakan/perikanan) Tahun 2022 sebesar
Rp .141.800.000.,
2.Lumbung desa tahun 2021 sebesar
Rp .25.235.000.,
3. Pembangunan/Penataan Alun-alun/Ruang Terbuka Hijau milik desa tahun 2021
Rp. 33.284.000.,
4. Pemeliharaan sarana prasarana Mobil untuk Ambulance desa tahun 2020 Rp.22.422.000., dan Tahun 2021.
Rp. 25.717.000.
5. Penyertaan modal BUMDes tahun 2018 Rp. 80.400.000., tahun 2021 Rp. 75.000.000.,
Dan banyak lagi kegiatan seperti Polindes milik desa, pembinaan keagamaan, serta Pembinaan karang taruna yang kurang jelas pelaksanaan realisasinya.
“Dalam penyertaan modal BUMDES menurut salah satu tokoh masyarakat yang dijumpai tim awak media” kami masyarakat kampung Bedarou indah sangat bersukur dikarnakan dari tahun 2017 dan sampai saat ini penyertaan modal Bumdes yang bergerak dalam simpan pinjam untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, nyatanya hal itu menjadi tidak jelas, “Sebutnya.
Dan menurut keterangan dari beberapa tokoh masyarakat yang ada di Kampung bedarou Indah, membenarkan hal tersebut dan menurut hasil investigasi dilapangan juga rata-rata semua Kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa Di kampung Bedarou Indah kurang maksimal, hal kurangnya ketransparanan hinga hasilnya terkesan asal jadi.
“Coba bapak lihat saja semua kegiatan yang di kerjakan kepala kampung dari tahun ketahun sepertinya tidak ada kemajuan, “ucap dari salah satu tokoh masyarakat di Kampung Bedarou Indah.
Seharusnya selaku kakam dia harus menghormati dan mengacu pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Semua elemen serta masyarakat wajib mengatahuinya, karena keterkaitan Uang Negara. Yang di kelola Oleh Pemerintah Desa Bedarou Indah.
Persoalan yang juga tidak kalah penting, Terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kami warga masyarakat kampung Bedarou Indah sangatlah berharap kepada pihak Pemerintah Daerah, Instansi Inspektorat segera mengambil tindakan untuk mengaudit Kebambali, agar dugaan Penyelewengan dan Mar’up anggaran yang disinyalir di lakukan dengan sengaja oleh oknum kakam Bedarou Indah. Dapat dibuktikan dan ditindaklanjuti ke pihak APH. (Tim)