Tulang Bawang, ECHANEWS.COM
Sebagai pejabat Publik tidak dibenarkan untuk bersikap Arogan kepada Masyarakat Dan Insan Pers.
Sikap arogansi pejabat publik Kepala kampung, Kecamatan Gd aji baru Kabupaten Tulang Bawang. Menuding wartawan yang tengah menjalankan tugas. Jum’at, 24/02/23.
Diketahui, krisbandi seorang Kepala kampung diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Saat itu, seorang Jurnalis menjumpai kakam dengan tujuan klarifikasi juga konfirmasi terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa.
Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kampung tersebut.
Pejabat Kepala kampung saat dihampiri, yang sedang berdiam diri di samping kantor desa, tiba2 dengan seenaknya oknum Kakam malah bersikap frontal dan berkata-kata suara yang menggelegar, mengaku bahwa dirinya telah berbuat baik untuk kemajuan dan kesejahteraan warga di kampungnya.
Kemudian seorang Jurnalis dengan sikap tenangnya mengatakan, kami kesini ingin klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dalam penyerapan anggaran dana desa.
Sungguh sangat disayangkan oknum kepala kampung tersebut. Dari sikapnya muncul pemikiran kami dugaan ada hal yang di tutupinya.
Dalam Undang-undang Pers, oknum tersebu melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
(Red/Des)