Tulang Bawang Barat – Echanews.con
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.Rabu 15 Februari 2023.
Penangkapan yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, sekira pukul 06.00 Wib, Tkp yang terletak di Tiyuh Margodadi Kec. Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, dari kegiatan tersebut tim opsnal narkoba mengamankan 1 orang an.PR 29 Th
Warga Tiyuh Margodadi Kec. Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ;
1. 2 (dua) buah tabung kaca pirek pendek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu.
2. 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu(sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu terbungkus alumunium foil.
3. 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu(sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu terbungkus kertas putih.
4. 1 (satu) selang pipet bengkok dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam.
Dari pengakuan sdr PR mendapatkan barang tersebut dari sdr. JP (22) , setelah itu anggota team Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Resnarkoba melakukan pengajaran terhadap Sdr. JP Yang sedang berada dirumahnya di Tiyuh Margo dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak sampai dari situ tim juga merasa mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadap JP pada pukul /Jam 08. 00 wib di di Tiyuh Margo dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari pelaku petugas juga mengamankan
Barang Bukti (BB) ;
1 (satu) buah sumbu pembakar.
1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam.
1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang.
1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu.
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA 105 warna hitam.
1 (satu) unit Handphone android merk VIVO Y35 warna hitam.
1 (satu) unit mobil light truk merk MITSUBISHI COLT DIESEL 120 PS warna kuning dengan Nopol BE 8890 PC dengan NOKA : MHCNMR71HMJ127711, NOSIN B127711 berikut kunci kontak.
1 (satu) buah sekop yang terbuat dari selang pipet warna putih.
1 (satu) buah kotak rokok merk TORACINNO BOLD warna hitam.
1 (satu) buah tabung kaca pirek.
2 (dua) buah selang pipet bengkok.
1 (satu) buah selang pipet.
1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisi plastik-plastik klip kecil kosong.
1 (satu) lembar tisu.
1 (satu) buah tutup botol plastik yang terdapat 2 (dua) lubang
1 (satu) buah tas selempang merk LUMINOX warna hitam.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H, membernarkan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengedar narkoba tersebut.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata kasat narkoba.
“ kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Pungkasnya.*
El_Rapli
(humas_tubaba)