Lampung Utara – Echanews.com
Teduga pelaku pencurian sepeda motor dan hand phone inisial PTR (29) warga gang Mawar Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang berhasil diringkus unit opsnal Polsek setempat.
Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula dari korban Arif Kurniawan (18), pada hari Jumat 27/1/2023 lalu sekitar pukul 12.30 wib, ia bersama-sama dengan rekannya memancing belut, kemudian sepeda motor miliknya Suzuki Jet star diparkirkan sekitar jarak 100 meter dari lokasinya mancing.
Dibawah jok motor terdapat hand phone milik rekan-rekannya merk Vivi Y21, Realmi V25 dan Vivo Y12S, berkelang waktu sekitar 30 menit korban bersama rekannya kembali dan melihat sepeda motor telah raib di gondol maling, selanjutnya korban melapor ke Polsek Bunga Mayang.
Sementara itu Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H. M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya laporan korban Arif Kurniawan dan sejak kejadian pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Selaras dengan yang disampaikan oleh Kapolsek bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di persawahan Desa Sukadana Udik, tempat tersebut warga sering mencari belut,” kata Adeka, Selasa (14/2/2023).
Terduga pelaku berhasil kita tangkap pada Selasa 14/2/2023 pukul 18.00 wib saat sedang berada di rumahnya setelah selama ini menghilang.
Saat kita tanya dengan barang bukti, diakui olehnya untuk sepeda motor sudah di jual di wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp 1.200.000, (DPB), Hand phone merk Vivo Y12S dijual dengan harga Rp 350.000,- dan yang dipakai oleh terduga pelaku Hand phone merk Realmi C25.
“Selanjutnya dari keterangan pelaku, kita kembangkan kemudian kita menyita lagi 2 unit HP lain diduga hasil curian, dan pelaku tercatat sebagai residivist karena telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali dalam kasus serupa,” ungkap Kapolsek.
“Saat ini pelaku sedang kita lakukan proses penyidikan berikut telah kita lakukan penyitaan barang bukti,” pungkasnya.
(Rn)