Tulang Bawang Barat – Echanews.com
Berkibarnya Bendera Merah Putih yang terpasang pada tiang bendera halaman utama UPTD Puskesmas Mampu Poned Kibang Budi Jaya Kecamatan lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berpotensi melanggar Undang-undang Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Sabtu (28-01-2023).
Meski bukan pertama kalinya persoalan itu terbilang, Bendera robek yang berkibar di Puskesmas Kibang Budi Jaya tersebut lebih membuat publik heboh dibandingkan dengan Berkibarnya 4 Bendera Robek di Tiyuh Totokaton lantaran jaraknya yang terbilang sangat dekat dengan Mapolsek Lambu Kibang hanya dibatasi jalan dan sebuah bangunan saja.
Suhendri salah seorang warga Tubaba juga tergabung dalam Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem) juga sebagai sekretaris nya merasa sangat prihatinan terhadap keadaan tersebut hal itu diutarakannya saat awak media mengunjungi kediaman nya, dia mengungkapkan bahwa tempat Bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan robek dan memudar itu merupakan instansi layanan kesehatan milik pemerintah dimana banyak pegawai negeri sipil didalamnya sebagai tugas penyelenggaraan puskesmas itu yang seharusnya taat dan patuh terhadap perundangan.
Dengan keadaan itu, Suhendri menegaskan adanya potensi pelanggaran undang-undang hal itu di tertuang jelas dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 berisi tentang ketentuan berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran.
“Undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,bahas dan lambang negara sudah cukup jelas”. ungkapnya Senin (23/01/2023).
Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
“Dalam undang-undang itu sudah cukup jelas di larang mengibarkan bendera yang rusak dan robek”. jelasnya.
Dalam hal ini, Lanjut Pria yang dikenal dengan sebutan Kak Bram ini menegaskan Bendera robek dan memudar berkibar di Puskesmas Kibang Budi Jaya merupakan instansi layanan Pemerintah itu dapat berakibat menurunkan Kehormatan Bendera Negara.
“Ada aturan yang menyebutkan bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan Pagi lalu diturunkan Sore hari, Itu ditujukan agar Bendera yang dikibarkan dalam keadaan bagus dengan warna Merah dan Putih sehingga Kehormatan Bendera Negara tetap terjaga.” ucap Kak Bram dengan Tegas.
Dengan ciri khasnya yang bernada tinggi Kak Bram memastikan ada kelalaian yang dilakukan oleh Oknum Petugas yang bekerja di Puskesmas Kibang Budi Jaya sehingga Menurunkan Kehormatan Bendera Negara.
Dari informasi yang dibaca oleh dia Kak Bram mengetahui bahwa hari itu juga bendera robek dan memudar yang berkibar itu secara langsung diturunkan atas perintah Kepala TU di Puskesmas Kibang Budi Jaya.
“Ini Kelalaian yang jelas apalagi di dalam berita Saya baca kalau kepala pu-nya mengakui bahwa itu sudah dalam keadaan robek dan tidak layak untuk berkibar, Maka dari stutmen kepala TU saya berkesimpulan ini pelanggaran undang-undang ada sanksi Pidananya dan denda parah lagi kalau ini PNS yang lalai,” tegasnya.
Dengan hal tersebut dirinya berharap agar Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan evaluasi terhadap Puskesmas kibang Budi Jaya karena pada struktur di dalamnya terdapat bidang kepegawaian.
“Ini Berkibar Di Dekat Mapolsek sama saja Mempermalukan Citra Polri khusus di Wilayah Hukumnya, maka jika terbukti lalai Tidak ada soal Pimpinan Puskesmas itu di ganti karena itu tanggung jawab dia.”
Kemudian dengan ciri khasnya suara nya dia bernyanyi “Lusuhnya kain bendera di halaman rumah kita, Bukan Satu alasan untuk kita tinggalkan” Penggalan lirik lagu ‘SUMBANG’ karya Bung Iwan Fals Tahun 1983.
“Dan itu Terjadi saat ini, Miris gak bagi kita yang sering bilang NKRI harga mati.” ucap dia dengan lembut. (TIM)