Tulang Bawang Barat — Echanews.com
Pihak dinas kesehatan (Diskes) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), telah merealisasikan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan Eka Riyana, S.Kep., M.Kes. dan Winingsih petugas fungsional pada diskes setempat mewakili Majril, S.Kep., Ns., M.M. saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rubu (04/01/2023).
Menindaklanjuti statment Ichwan ketua Presedium Konsorsium Anti Korupsi (KOMAK) pada Selasa, 20/12/2022 yang di update beberapa media online yang salah satunya berjudul “disinyalir adanya mafia anggaran, milyaran DAK non fisik diskes Tubaba raib” membuat pihak diskes Tubaba angkat bicara.
Diakui pihak diskes Tubaba, berdasarkan sumber berita sebelumnya, data nominal besaran anggaran dana DAK Non fisik BOK pada tahun 2021 dan 2022 yang tertulis pada berita tersebut setelah dicocokan dengan data pihak diskes ternyata benar dan sama.
” Benar kami akui pada tahun 2021 pihak diskes Tubaba mendapatkan DAK non fisik sebesar Rp 11.655.366.000,- dan biaya persalinan sebesar Rp 1.208.857.000,-,” ujar Eka.
Sementara untuk alokasi tahun 2022, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.07/2022 tentang perubahan rincian DAK Nonfisik tahun anggaran 2022, tertuju pada alokasi untuk kabupaten Tubaba dengan rincian yakni BOK untuk dinas kesehatan sebesar Rp 1.603.528.000, BOK untuk Puskesmas sebesar Rp. 10.162.662.000, BOK untuk kegiatan stunting sebesar Rp. 316.196.000 dan BOK jaminan Persalinan Rp. 186.331.000.
Kembali Eka Riyana, S.Kep., M.Kes. sekretaris pada diskes Tubaba itu menambahkan dalam penjelasanya, seluruh data yang dicocokan dengan pihak diskes dengan data pada berita sama. Namun pihaknya menjelaskan bahwa untuk DAK non fisik BOK yang diperuntukan jaminan biaya persalinan sebesar Rp 186.331.000,- pada tahun 2022 yang termuat pada berita tidak masuk dalam anggaran BOK tapi memang termasuk dalam DAK non fisik.
Selain itu, untuk insentif dan honor para kader posyandu yang ada pada tiap posyandu memang tidak dianggarkan dari DAK non fisik BOK, namun hanya pemberian biaya operasional pada saat akan melakukan kegiatan dipuskesmas ataupun posyandu saja.
” Untuk DAK non fisik BOK yang bersumber dari APBN, kami telah melakukan realisasi dananya sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ketentuan yang ada,” jelasnya.
(tim)