Diduga adanya kegiatan Mark-Up Dan Fiktif Anggaran DD Kampung Bakung Rahayu

Tulang Bawang-ECHANEWS.Com

Untuk menelusuri adanya dugaan mar’up anggaran dan kegiatan fiktif dari Alokasi Dana Desa pada Tahun anggaran 2019 dan 2020 Tim media ini mencoba untuk menemui Kepala Kampung Bakung Rahayu Oktori, namun sangat disayangkan sesampai tim dari awak media ini di kantor Kampung Bakung Rahayu, Pintu kantor tertutup rapat, dan semua aparatur kampung tidak ada yang masuk kerja/ngantor.

Berdasarkan Informasi yang ada pada Laporan APBKM dan Fakta dilapangan kuat dugaan Penyelewengan yang Terindikasi dilakukan oleh oknum Kakam Bakung Rahayu Kec.Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang, Lampung. yakni, mulai dari Pembangunan, Pemeliharaan Kantor dan sejumlah penyimpangan lainnya. Rabu 29 Juni 2022.

laporan APBKM ke Kementerian ini banyak sekali perbedaan dan tidak sesuai apa yang ada dilapangan, hal ini disinyalir merupakan tindak tanduk oknum Kepala Kampung Bakung Rahayu, dimana hasil yang telah kami telusuri dengan menghimpun informasi dari warga masyarakat setempat, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, dalam penyerapan penggunan anggaran DD. Yang diduga mar up pelaksanaan kegiatan pembangunan Drenase dan pembangunan rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah, tahun 2019 dan 2020 disinyalir salah satunya diduga fiktif.

Hal terkait temuan atas dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2019/2020 yang terindikasi telah dilakukan peMark-Upan dan kegiatan Fiktif pada Realisasi DD Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Diduga Anggaran tersebut telah di Mar’up oleh kepala kampung Bakung Rahayu oleh karena itu tim media berharap kepada pihak yang berwenang agar kiranya dapat meneliti kembali kegiatan kampung Bakung Rahayu pada anggaran dana desa tahun 2019-2020.

Pasalnya, pada beberapa aitem diatas disinyalir mar’up, sehingga perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara, hal yang menguntungkan secara pribadi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam dugaan penyalahgunaan/ penyimpangan anggaran Dari Alokasi Dana Desa pada tahun 2019-2020 kami besar harapan kepada pihak yang berwajib, agar kiranya dapat menyikapi lebih lanjut untuk pembuktian hingga dapat memberikan sangsi hukum negara, sebagai mana yang tertuang dalam UU no 31 Pasal 2 ayat 1 tahun 1999 ;
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(Taem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *