Tulang Bawang, ECHANEWS.Com
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta pembelinya berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Para pelaku yang ditangkap yakni IS (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang berperan sebagai pelaku utama curanmor, sedangkan DD (23), berstatus pengangguran, warga Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai pembelinya.
“Pelaku curanmor beserta pembelinya ini, ditangkap oleh petugas kami hari Rabu (22/06/2022), tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (23/06/2022).
Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CBR 150, warna hitam, tanpa plat nomor, beserta STNK dan kunci kontak, milik korban Bayu Santoso (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban saat melapor ke Polsek Banjar Agung, kejadian curanmor tersebut terjadi hari Rabu (04/05/2022), pukul 06.00 WIB, di dalam ruko Rumah Makan CIE, Jalan Ethanol, Kampung Warga Makmur Jaya.
Saat terjadinya curanmor ini, korban sedang tertidur di dalam kamar, sementara sepeda motor miliknya terparkir di dalam ruko Rumah Makan CIE dengan posisi kunci kontak masih menempel dan tas selempang milik korban masih tergantung stang sebelah kiri.
“Karena kecapekan, korban hanya menutup pintu dan lupa menguncinya. Saat korban terbangun dari tidur, melihat sepeda motor miliknya sudah hilang dan posisi pintu ruko juga sudah terbuka,” jelas AKP Taufiq.
Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor, handphone (HP) merek Vivo Y12s, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, STNK, KTP dan Kartu Vaksin, yang semuanya diperkirakan sebesar Rp 21,5 juta.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku IS saat dilakukan pemeriksaan oleh petugasnya, ia menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada pelaku DD seharga Rp 9 juta dan uang tersebut sudah habis digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensi di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku IS akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku DD akan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Man)