Tulang Bawang, ECHANEWS.Com
Pasal dugaan penggelapan dana Mitra Media Oknum ASN Selaku Bendahara DPRD Tuba Bidang Risalah, Ada Niatan Jahat Terkait Pencairan/Pembayaran dana PubliKasi Mitra Media yang tidak Merata dan Parahnya Oknum tsb sulit untuk dihubungi Dan Sangat Susah untuk di jumpai. Menggala, O1/04/22.
Dari rekan Media sudah melakukan upaya untuk menjalin Hubungan mitra media yang bersinergi, namun hal itu tidak juga memenuhi hasrat baginya. Yakni menghubunginya Via TLP seluler SMS, Chart Wassap, ke sekretat, namu semuanya sia2.
Hal terkait pasal azas praduga tak bersalah oknum ASN yang bertugas di DPRD Tuba yang Telah di berikan kepercayaan oleh sekwan dan Kabag Risalah Suman, untuk pembayaran dana pembertaan dan publikasi .
Menurut Erik, penyerahan kepercayaan itu disalahgunakan oleh oknum tsb, Oleh karenanya disinyalir ada niatan jahat untuk berbuat melakukan peraktek melawan hukum, UU NOMOR 31 TAHUN 1999.
Dan selain itu oknum dengan inisialnya An juga bersifat yang diduga keras sombong, angkuh , sok hebat yang tidak selayaknya keperibadin seorang pelaksan negara.
Kami dari pihak rekan Media yang menjalin mitra memohon kepada pak sekwan serta ibu Bupati Tulangbawang Hj.winarti, SE., MH untuk memberikan tindakan sebagai mana mestinya, guna menjaga hal2 yang Tidak di inginkan serta kenyamanan, keamanan pada sekretariat DPRD Tuba wabil husus kabupaten Tulang Bawang. Sebut, ‘Erik. (Red/Des).