Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian

Tubaba, Echanews.com

Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil ungkap pelaku TP Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B-95/III/2021/Polda Lampung/RES TUBABA, tanggal 08 Maret 2021 dan LP / B-130 / IV/ 2021 / POLDA LAMPUNG / RES TUBABA, Tanggal 02 April 2021.

Waktu dan tempat ungkap, Hari jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib di jalan raya Desa Haji Pemanggilan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah. Jahri (59) Pelaku Pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus team tekab 308 Polres Tubaba.

Diketahui pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 pkl 04.30 wib bertempat halaman rumah Jalan Raya Unit VI KOMPlek SMA NO 322 RT/RW 008/005 Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang Barat. Telah kehilangan sebuah 1 (Unit) mobil Suzuki Pick Up Carry warna hitam milik bapak Suyadi dan bapak Mustofa 1 (Unit) mobil Carry Pick Up warna hitam.

Adapun saksi-saksi yang mengetahui kejadian, Abdul Fatah dan Muslimah warga Kelurahab Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S,IK. Melalui Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra. S.IK. M.H., mengatakan, Pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 pkl 18.00 wib, Suyadi parkirkan 1 (satu) unit mobil SUZUKI PICK UP CARRY, warna Hitam, No.Pol BE 9742 Q miliknya dihalaman rumah JL. Raya Unit VI KOMP SMA NO 322 RT/RW 008/005 Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 pkl 04.30 wib, istrinya Waginem keluar rumah dan tidak lagi melihat 1 (satu) unit mobil SUZUKI PICK UP CARRY, lalu istri bapak Sayudi memberitau suaminya ”PAK MOBIL HILANG” lalu Suyadi cek keluar namun tidak lagi menemukan mobilnya yang saya parkirkan dihalaman rumah.

“Awalnya Pada Hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 22.00 wib pelapor pulang kerumahnya yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba dengan menggunakan mobil carry pick up dan memasukan mobil tersebut kegarasi, kemudian sekira pukul 22.00 wib pelapor beristirahat/tidur dikamar pelapor setelah itu pada hari Jum’at tanggal 02 april 2021 sekira pukul 04.30 wib pada saat pelapor berangkat solat subuh dimasjid pelapor dihubungi oleh istri pelapor an. MUSLIMAH dengan mengatakan bahwa mobil pick up digarasi tidak ada atau hilang kemudian pelapor pulang kerumah dan mengecek garasi tersebut dan benar 1 unit mobil carry pick up warna hitam Noka MHYESL415BJ192637, Nosin G15AID805850, Nopol BE 9532 Q tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 98.000.000,- dan pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat”, jelasnya Kasat Reskrim.

Pada hari jumat tanggal 21 mei 2021 sekira 20.00 wib. Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat diPimpin saya langsung Kasat Reskrim Polres Tuba Barat IPTU Andre Tri Putra,S.IK,MH mendapat informasi keberadaan pelaku pencurianan. Jahri yang berada di daerah haji pemanggilan Kecamatan Pubiyan Kabuapten Lampung Tengah.

“Setelah mendapat informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dimana pelaku sedang melintas di jalan mengendari sepeda motor Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat dilakukan Penangkapan pelaku sempat melawan petugas, dengan cara menodongkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dikarenakan dapat membahayakan petugas terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur agar dapat melumpuhkan Pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tubaba untuk di proses lebih lanjut”, paparnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Arz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *