Kejari Tuba Melakukan Penahanan Mantan Kadisdik Korupsi DAK Rp 3,6 M

Tulang Bawang, ECHANEWS.com

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Penahanan Mantan Kadisdik Tuba Nasaruddin, dugaan korupsi DAK Tahun 2019, Selasa 20 April 2021

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulang bawang H.Husni Maubaraq, S,H.,M,H. Mengatakan, ” Penahanan Nasaruddin bersamaan dengan Oknum Perusahaan Swasta yang terlibat dalam dugaan kasus Korupsi Dak 2019.

H.Husni , ” keduanya diduga melakukan korupsi berupa pungutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.

” Modus yang digunakan tersangka , meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu anggaran Dana yang diberikan ke sekolah/yang mendapatkan DAK.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka merugikan negara ditaksir sekitar Rp3,6 miliar. Untuk sementara, kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Klas II B Menggala selama 20 hari sejak 20 April sampai 9 Mei 2021.

“ Kedua tersangka Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dinyatakan sehat Serta dilakukan rapid test, antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Dengan Didampingi Kasi Intel Leonardo Adiguna, S.,H, M.,H. kedua tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala, tutupnya, ” H.Husni.
(Red/Des)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *