Tekab 308 Polres Lam-Teng Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Iming-iming TR 4 Bantuan Pemerintah

Lampung Tengah ECAHANEWS.com

Dengan mengelabuhi Korban, Pelaku akan Menjual Traktor bajak bantuan Pemerintah Korban Tergiur dengan Mentranfer uang Kepada Pelaku, Pelaku Beinisial KWN Als Sutris (47) Alamat Kampung Purwa Jaya Kec Banjar Margo Kab Tulang Bawang, ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Senin (22/03/2021) Jam 21.00 WIB dijalan Raya gunung sugih Kec. Gunung Sugih Kab Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Tubi Warga Desa Uman Agung Kec Bandar Mataram Lampung Tengah didatangi Pelaku menawarkan Traktor Bajak bantuan dari pemerintah.

Traktor Bajak tersebut di peruntukan untuk gapoktan yang ada diwilayah Tulang Bawang, Pelaku menjanjikan bahwa Traktor bajak tersebut aman dan tidak bermasalah, hingga membuat korban tergiur, lalu korban memberikan uang secara bertahap hingga total uang yang diberikan sebesar Rp.240.000.000,- untuk pembelian 2 unit Traktor bajak, namun hingga saat ini traktor bajak yang janjikan oleh Pelaku tersebut tidak diberikan kepada korban.
Atas Kejadian yang dialami Korban melapor dengan Nomor Laporan : LP/ 231-B / II / 2021 / Polda Lampung / Res Lamteng, Tanggal 25 Februari 2021, dengan membawa Bukti Penyerahan uang serta Tranfer uang 1 lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.110.000.000,- 1 lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.000.000,- 1 lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.000.000,- Bukti transfer sebesar Rp.40.000.000,- Bukti Transfer sebesar Rp.50.000.000,-. kata Edi.

Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Kanit Resum Ipda. Doni. S.TrK, melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku KWN Als Sutris berada di daearah Gunung Sugih, kesempatan tersebut tidak disia – siakan dan menangkap Pelaku KWN Als Sutris, tambahnya.

Guna Mempertanggungjawabkan Perbuatan Pelaku KWN Als Sutris di bawa Ke Polres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut, Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun Penjara, tegasnya. (Husaini)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *