Disinyalir Ruang Lingkup Dispora Tuba Curi Arus listrik dan Sogok Rekan Pers

Tulang Bawang, EchaNews.com

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah.

Adapun sanksi yang dikenakan dalam pencurian listrik yaitu berdasarkan pasal 362 KUHP dan Undang- Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 pasal 51 (ayat 3) yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya/ secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun.

Dari hasil temuan rekan pers Adanya dugaan pencurian aliran listrik, yang tersambung langsung tanpa Meteran, di Jenper pada kabel tuwes/ PLN, yang diduga dilakukan oknum aparatur sipil, parahnya hal tersebut digunakan untuk mempasitas pelaksanaan pekerjaan kegiatan proyek Oleh dinas Dispora Tulang bawang.

Saat Rekan mengkonfirmasi Kadis dispora melalui via WA, hal terkait yang
Disinyalir Ruang Lingkup Dispora Tuba Adanya Kegiatan Praktek perbuatan Melawan Hukum, guna kepentingan keterangan untuk pemberitan melalui media cetak dan online.

Singkatnya , ” dengan waktu yang cukup pendek Kabid Kontak Via telp dgn rekan pers, dia meminta serta memohon2 kepada salah satu rekan pers untuk bertemu guna bermusyawarah terkait persoalan Tunggakan serta pencucian arus listrik yang digunakan di lingkup Dispora Tuba.


” KPA Dispora Tuba sogok rekan pers dengan Rp 100 ribu rupiah untuk tidak diberitakan/ d terbitkan Via media cetak/ online. Kepada Seluruh Jajaran Institusi Terkait Hal Ini, Kami atas nama rekan pers meminta dengan sangat serta mengharapkan kerjasamanya untuk menindak lanjuti hal2 yang dengan sengaja bertindak melawan hukum. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *