Merasa dzolimi, terdakwa kasus Narkoba ajukan Pledoi

Echanews.com || Penasehat Hukum (PH) Andhes Tan, SH, klien AP, owner tempat hiburan Bidadari, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, menyampaikan pledoi (pengajuan pembelaan) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (19/11/2020).

Andhes Tan mengatakan, dalam hal penyampaian pledoi tersebut ada beberapa point yang diharapkan hadapan majelis hakim.

“Pertama, saksi-saksi itu dihadirkan secara tidak sah dan melanggar aturan yang sudah berlaku dan undang-undang,” kata Andhes.

Point kedua, yakni barang bukti (sabu) telah diakui oleh pemiliknya, Ari Albert. Tapi, klien-nya tetap diajukan dalam persidangan tersebut.

Terkait penundaan yang berlarut-larut ini. Jaksa Penuntut Umum tidak dianggap profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Harusnya dia (JPU) sudah menyiapkan itu semua tanpa penundaan. Selanjutnya kita lihat perkembangan nya nanti,” lanjutnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, saat dimintai keterangan menyampaikan mengaku tidak punya wewenang untuk menjawab.

“Silakan tanya ke pimpinan saya,” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *