LAMPUNG TENGAH, echanews.com
Setelah sejumlah media cetak maupun online mengangkat persoalan maraknya pungli di SMK Negeri 2 Terbanggi Besar,serta dikuatkan lagi dengan surat edaran dari dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi Lampung yang menginstruksikan kepala SMA SMK Negeri maupun swasta penerima dana bos reguler dan bosda,untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya,terhadap orang tua atau wali peserta didik,dalam masa darurat penyebaran covid 19.
namun, nampaknya hal itu tidak menyurutkan niat oknum kepala SMK Negeri 2 Terbanggi besar, untuk melakukan pungli kepada para siswa siswinya.
Bahkan, parahnya lagi instruksi gubernur arinal Djunaidi melalui surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Sulpakar selaku kepala dinas pendidikan lampung saat itu, seakan bagi sang oknum kepala sekolah ini, instruksi tersebut hanya omong kosong Gubernur lampung.
Sehingga, pihaknya diduga terus gencar melakukan aksi pungli besar besaran hingga saat ini. (DD/tim)