Lampung Tengah, echanews.com
Gaung reformasi yang diagungkan oleh segala elemen masyarakat baik eksekutif, legislative, yudikatif dan para elit politik untuk memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) itu hanya isapan jempol belaka. Justru saat ini tindakan KKN semakin terang-terangan.
Seperti halnya di Sman 01 Terusan Nunyai Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah. Masi saja melakukan pungutan atau iuran kepada wali murid yang bernilai pantastis besar, yang memberatkan wali murid dan masih saja tega diselewengkan oleh oknum pejabat-pejabat Sekolah Sman 01 Terusan Nunyai yang berdalihkan ingin membangun gedung komite.
Saat di komfirmasi oleh awak mediya di ruang rapat DRS. Andreas Sinaga MM,berdalih adanya pungutan yg dilakukan pihak sekolah,”itu iuran sekolah dari wali murid,jadi jangan sampai salah ya itu adalah iuran bukan pungutan dan sudah kami bangunkan tapi masih ada sisanya itu pun belum kami terima kerna masih banyak yang menunggak,”ucap mantan kepala sekolah SMA negeri 1 terusan nunyai
Lain halnya menurut ibu Dra.Ratnawati.Mpd yang menjabat sebagai kepalak sekolah sekarang ia mencetuskan,”Saya selaku kepala sekolah yg baru menjabat di SMA negeri 1 terusan nunyai saya tidak tau ada nya pungutan atau iuran apa lagi terkait indikasi pungli bukan kewenangan saya kerena itu tanggung jawab kepala sekolah yang lama soal nya saya baru menjabat di sekolah ini klau mau lebih jelas silahkan tanya kepada kepala sekolah yg lama dan apabila ada indikasi korupsi silahkan laporkan di penegak hukum karena negara kita negara hukum”cetusnya.
Sementara menurut ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) dihadapan kepala sekolah SMA negeri 1 terusan nyunyai dan wakil kepala sekolah mengatakan,”pungutan dan iuran itu sama karena pada dasarnya harus berdasarkan musyawarah dan mufakat melalui komite dan wali murid yang bersekolah di SMA masing-masing sekolah dan harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan menteri pendidikan dan yang dilakukan ibu Ratna selaku kepala sekolah SMA negeri 1 terusan nyunyai tidak pantas mengungkapkan adanya dugaan korupsi yg dilakukan kepala sekolah yg lama karena setiap tindakan pasti adanya kekurangan dalam menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
“Seperti hal nya undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang-undang republik Indonesia no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, peraturan pemerintah republik Indonesia no 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta Didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler” seharusnya bu Ratna jgn menyalahkan kepala sekolah yg lama karena Bu Ratna juga tentunya ada kesalahan baik secara administrasi maupun secara peraturan perundang-undangan
.ujarnya..
Dilain sisi ketua LSM GMBI WILTER LAMPUNG bpk Ali Mukthamar Hamas Saat di komfirmasi lewat pesan wa,”akan mengawal dan mendukung proses dugaan indikasi korupsi yg dilakukan oleh oknum sekolah yg melakukan dugaan tindak pidana korupsi,tapi klau tidak ada tindakan dari intansi yang terkait salah satu nya Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung,ia akan meadakan aksi demo dan turun ke jalan dengan masa yang besar.tegasnya
(Husaini/Tim)