Proyek Pembangunan Jembatan Diduga Pelaksanaannya Penuh Kecurangan

Mesuji, EchaNews.com

Oknum Rekanan dari Cv. Ragil Cahaya Abadi Diduga kuat Pada Proses Pelaksanaan Pengerjaan Jembatan Tidak Menggunakan/ Mengacu Pada RAB.
Mesuji, 07/06/2020.

Demi meraup ke untungan yang sebesar -besarnya Pihak Rekanan pemenang Tender 19325548 Januari 2019 APBD Murni. Cv. Ragil Cahaya Abadi diduga kuat dalam Proses pelaksanaan pengerjaran pembangunan Jembatan kurangi Volume Material ” serta ukuran Besi behel diduga tidak seusai dengan Rab dan kurangnya batu spelit / batu coor pada Pelaksanaan pengecorran di tiga titik kegiatan pembangunan jembatan :

-Pembangunan Jembatan muara mas – muara asri Tahap 2. Dengan Anggaran Rp.2.277.732.000 APBD 2019

– Pembangunan jembatan tanjung mas mulya – tanjung serayan tahap 2, nilai anggaran Rp. 2.277.732.000 . APBD TA 2019.
-Pembangunan Jembatan Tanjung mas jaya Tahap 2, nilai anggaran, Rp. 2.789.280.000 APBD TA 2019.

Pihak Rekanan Cv. Ragil Cahaya Abadi diduga melakukan tindakkan Perbuatan Melawan Hukum pasalnya, menurut keterangan dari warga setempat, ” Oknum Rekanan diduga memanipulasi dokumentasi peng SPJ an pada anggaran belanja material.
Menurut keterangan dari narasumber behel dengan ukuran yang berbeda pada awalnya di turunkan di lokasi pengerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut. Namun hal yang terjadi beberapa hari kemudian salah satu dari pihak rekanan dengan continew angkat beberpa material berupa behel dengan ukuran yang berbeda, dari lokasi pengerjaan proyek tersebut.

 

 

” Iman salah satu warga Tanjung Mas Rejo kecamatan Mesuji Timur Selaku Nara sumber Menyampaikan adanya kecurangan pada pelaksanaan kegiatan Tiga titik proyek pembangunan Jembatan, Kabupaten Mesuji ” yang dikerjakan oleh Pihak Rekanan Cv. Ragil Cahaya Abadi, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam RAB.

Imam, ” Hal ini Saya katakan proses pelaksanaan pembangunan tersebut sangat tidak sesuai dengan Spek, Faktanya material yang digunakan ukuran di bawah standar yang telah di tentukan dalam RAB dan beberapa behel sebagai bahan material itu ada juga yang terjual oleh oknum pihak rekanan.

Sambungnya , ” dan diduga kuat pada Pelaksanaan Pembangunan di 3 titik jembatan tersebut, yang tidak mangacu pada RAB, yakni dengan bentangan besi yang disinyalir tidak sesuai standar RAB, dan materialnya Sebagian besi behel yang digunakan berukuran kecil, dengan ukuran 8 ” inci, serta besi beton ulir yang terpasang juga sangat minim sekali, hal tersebut diduga kuat tidak sesuai RAB, Info detilnya sebagai bahan pertimbangan bagi Tim tenaga ahli besi beton ulir yang digunakan di Tiga titik proyek pembangunan jembatan tersebut hanya menggunakan kurang lebih 300 batang besi beton ulir, pasalnya yang lain di angkat/ bawah pergi dari lokasi oleh oknum Rekanan. Terangnya, (imam).

Tambahnya, ” Kalau kami menilai pelaksanaan pembangunan proyek jembatan di kerjakan penuh dengan kecurangan2, yang dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum dengan melanggar undang – undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah di ubah dengan nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan uang negara. tutupnya,” Iman.

(Azn/ wil)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *