Bandar Lampung, Echanews.com
Terkait Tuntutan Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Hi.Husni Mubaraq SH. Dugaan Telah Melakukan Tindak Pidana yakni melanggar Pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. terdakwa M.yusuf menjalani Sidang Putusan di pengadilan negeri Tipikor Tanjung karang. (07/ 01/ 2020)
M.Yusup (36), Mantan kakam Suka maju, kec Banjar margo, Kab. Tulang bawang Terdakwa telah terbukti melakukan tindak korupsi , BUMDES. tahun 2017 dan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2018.
Terbukti adanya tindak pidana perbuatan Melawan Hukum Terdakwa M. Yusuf Mantan Kakam Suka Maju kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang bawang Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung karang Di Vonis 5 Tahun Penjara denda Rp. 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp. 481Juta subsider 2 tahun Kurungan.
M Yusuf oleh Jaksa penuntut umum Hendra S.H., Bangkit Budi Satya S.H dijerat Pasal 29 huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. (Azn).