Tulang Bawang, echanews.com
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Melalui Kasi Datun “Kawal “ BUMD Di Tulang Bawang guna :
• Memberikan Bantuan Hukum di bidang Perdata dan tata Usaha Negara
• Kredit Macet di panggil jaksa,
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Ansari SH.,M.Hum dan Direktur Utama PT. BPRS TANI Tulang Bawang Barat SYARIPUDIN TAIB SE. Yakni melaksanakan penandatangan Nota kesepahaman (MOU) antara PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) TANI Tulang Bawang Barat dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Yang pelaksanaan kegiatan MOU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KejaksaanNegeri Tulang Bawang, Selasa 10/ 12/ 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang bawang dalam sambutanya menyampaikan, ” Apresiasi yang sebesar besarnya kepada PT BPRS TANI TUBABA karena telah mempercayai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk memberikan bantuan Hukum berupa Bantuan Hukum Litigasi Maupun Non Litigasi.
Diharapka dengan terjalinya kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dapat membantu PT BPRS TANI TUBABA ketika berhadapan dengan hukum, Khususnya Hukum Perdata, mengingat PT BPRS TANI TUBABA merupakan BUMD Milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang Perbangkan, dimana dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerjasama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Selain itu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang PT BPRS TANI TUBABA dapat meminta bantuan Hukum baik Litigasi yaitu bantuan hukum jika PT. BPRS TANI TUBABA, yang terlibat masalah hukum Perdata di Persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat.
”Serta Bantuan Hukum Non Litigasi, seperti penagihan Piutang kepada pihak yang melakukan Pinjaman kepada PT BPRS TANI TUBABA tersebut, dan yang paling utama pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini tidak mengenal Sucses Fee dengan kata lain gratis.
Dengan terjalinya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Pt BPRS TANi TUBABA, yang juga berdampak pada Meningkatnya Pendapatan Daerah ( PAD) untuk Kabupaten Tubaba.
Selain itu Syaripudin Taib.SE. selaku Direktur Utama PT BPRS TANI TUBABA, dalam sambutanya menyampaikan, ” ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang Telah berkenan untuk mendampingi PT. BPRS TANI TUBABA dalam hal menghadapi permasalahan di bidang hukum, di Biidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hal ini tentunya Bantuan Hukum yang diberikan Oleh Kejaksaan Negeri Tuba sangat bermanfaat bagi PT. BPRS TANI. TUBABA, yang bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat Perjanjian, serta melakukan penagihan terhadap Kreditur yang bermasalah, tutupnya,” Syaripudin.
(Red/Des).