Hi.Stan. M Zen di Dampingi Kuasa Hukum Bil Huda, SH. Exsikusi Lahan Terminal Mgl

 

Menggala, echanews.com

Pemilik lahan yang digunakan oleh Terminal Menggala di pasang portal pada jalur masuk dan keluar yang mengunakan palang besi yang berukuran 3′ inci dengan panjang 6 meter oleh keluarga besar Bapak Hi. M. ZEN. Glr, St. Rajou Negarou. Sabtu(7/12/2019).

Tanah/ lahan seluas 21.750 M² yang di gunakan Oleh Pemda setempat sebagai TERMINAL MENGGALA yang terletak di jalan lintas timur , kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang. Sekitar pukul ; 09 : 00 wib resmi ditutup oleh pemiliknya.

 

 

 

” Keturunan Almarhum Syarnubi yakni,Hi. M. ZEN. Glr, St. Rajou Negarou beserta keluarga besarnya , yang didampingi oleh kuasa hukum Bil Huda, SH. Bekasi. Menyampaikan, ”  bahwa tanah yang digunakan oleh Terminal Menggala, Hingga pada hari ini belum adanya kata sepakat/ penyelesaian dari pemkab, Tuba, Lampung.

Dengan kami lakukan Exikusi lahan in, padai dasarnya tanah yang digunakan Terminal menggala selama ini merupakan hak milik bapaknya sebut selaku ahli waris.

Pada tahun 1986 tanah ini di pinjam pakai oleh Nurhayat  selaku Camat Menggala yang dahulunya Kabupaten masih Lampung Utara.

Selaku Ahli Waris Ngedekou Delah (wawai Atei), ”  bahwa sampai pada saat ini dirinya, merasa tidak pernah menerima kompensasi ataupun ganti rugi lahan dari pemerintah. Sehingga ahli waris sekeluarga besarnya selaku pemilik tanah ini terpaksa melakukan pemasangan Portal pintu masuk dan keluar Terminal Menggala.

“ Dan hal ini kami lakukan, guna pemberitahuan kepada masyarakat serta pemerintah bahwa tanah ini hak milik kami, jika Pemkab Tuba akan kembali menggunakan tanah ini, maka kami Mintak untuk selesaikan dulu permasalahan dengan kami (pemilik tanah) tutupnya, ”  Bapak Hi. M. ZEN. Glr, St. Rajou Negarou.

(Red/ des)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *