Jambi Tebo, echanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Resmi menahan Suyadi, Terkait dugaan kasus korupsi pada kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di beberapa titik di Kabupaten Tebo, Rabu (5/12/2019).
Kasi Pidsus Kejari Tebo MEDI SANTONI, SH MH. Mengatakan , ” sebelum kami Melakukan Penahanan Terhadap kadis PMD Suryadi kemarin hari , yakni pada hari Rabu 4/12/2019 sekitar pukul : 10 ;45 wib di ruang tahanan kejaksaan Negeri Tebo. Guna Kepentingan Penyidikan lebih lanjut terkait perkara Tipikor Atas dugaan , Penyelewengan anggaran dalam suatu kegiatan yang menggunakan anggaran Add.
” Kadis PMD Terpaksa ditahan di Balik jeruji besi Kejaksaan NegeriĀ Tebo atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni melakukan mark “ap anggaran dalam kegiatan LPJU yang menggunakan Add Th 2017,” ujarnya.
Sambungnya, ” Kasi Pidsus juga sebut, bahwa pihaknya sudah Bekerja Secara Profesional dalam menangani dan menindak lanjuti perkara tersebut.
dasarnya sebelum kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Suryadi selaku kepala Dinas pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terlibih dulu. Tutupnya,” medi . (Red/Des)