Lampung Utara, echanews.com
Diduga kuat Oknum kepala sekolah SMPN 2 abung semuli melakukan perktek tindak pidana melawan hukum yakni adanya hal yang berbenturan dengan undang korupsi. Senin 18-11- 2019.
Pasalnya saat tim media dan juga selaku masyarakat setempat, saat akan menemui kepsek SMPN 2 Abung Semuli itu terkesan di halangi oleh para guru yang mengatakan jika kepsek tidak masuk. Hal ini sangatllah tidak sesuai dengan fakta, dikarenakan kendaraan pribadi kepsek, yakni mobil minibus panter ada di lokasi sekolah tersebut.
Hal ini terkesan kepsek enggan untuk di konfirmasi Oleh tim yang didampingi masyarakat setempat. Pada dasarnya kami melihat banyaknya kejanggalan2, pada bangunan antaranya atap plafon gedung sekolah ada yg sudah carut marut yang diduga kurangnya prawatan.
Dan kami melihat bendera merah putih yg di kibarkan pada upacara di lapangan sekolah sudah tidak layak, Karena pada ujung2 bendera sudah pada robek, didlm uu tertutang” barang siapa dgn sengaja mengibarkan bendera lusuh Robek yg kurang layak bisa di pidana ataw denda.
Ada juga pembangunan DAK 2018, diduga tidak transparansi dengan publik. Karena saat di temui pada akhir November 2018 tidak ada plang anggaran sumber dana ke publik.
Selain itu penggantian atap2 gedung dari beberapa ruang yang genteng nya di ganti, yang genteng Bekasnya tidak tau kemana rimbanya, sehingga kuat dugaan adanya adang korupsi. Oleh sebab itu di mohon kepada dinas/ instansi terkait wabil husus pihak dari kementerian pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung agar kiranya dapat turun ke lokasi untuk mengaudit / mengusut atas dugaan yg telah di beritakan di atas. (masyarakat/Elman)