Diskes Tulang Bawang Mensosialisasikan Perda Tentang KTR

 

 

Tulang Bawang, echanews.com

Pemkab Tuba, melalui Dinas Kesehatan tulang bawang, mulai melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (08/10).

Adapun pelaksaan sosialisasi tersebut, telah dilaksanakan di Kecamatan Penawar Aji Kampung Gedung Rejo Sakti dan di Kecamatan Rawapitu Kampung Batang Hari.

Fatoni S.Kep MM. Selaku
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang bawang menjelaskan, ” terkait Sosialisasi yang dilakukan sebelum diberlakukannya Perda, sebab Perda KTR akan terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan Perda Nomor 06 Tahun 2019.

Perbup tersebut diperlukan untuk mengatur teknis penerapan Perda KTR, misalnya di lingkungan perkantoran dan sarana umum, wajib disediakan tempat khusus merokok,” jelasnya. Plt.Kadis Kesehatan, menyampaikan mengenai arahan Bupati Tulangb Bawang Hj. Winarti SE MH.

 

 

“Dan untuk tempat lain seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, dan fasilitas olah raga, wajib bebas dari asap rokok, ( wilayah bebas asap rokok) ujarnya.

      ADVETORIAL 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *