TulangBawang,echanews.com
Terkait laporan perkara Penganiayaan terhadap jurnalis /wartawan (yantoni) di tulang bawang barat memasuki Tahap Penetapan ke pelaku/terlapor (AS) Sekretaris BPKAD menjadi tersangka.
Hasil gelar perkara yang berlangsung di Polres Tulangbawang pada jum’at,(4/10). menetapkan terlapor (Ainudin Salam) tersangka Pasal 351 Penganiayaan yang diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dilangsir dari media gerbang Sumatra, ” Hal tersebut di terangkan oleh Kanit Reskrim Polsek TBT Ipda Benny Ariawan.SH kepada media,” sekertaris BPKAD tersebut sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Tindak lanjutnya
akan saya beri surat panggilan hari ini juga sekretaris /selaku tersay tersebut,”terangnya.
Selain itu,lebih jauh di sampaikan Ipda.Benny,”nanti akan ada anggota saya di Polsek TBT akan memeriksa seketaris BKAD Ainudin Salam tersebut kerna saya langsung mau kejaksaan mengantarkan surat SPDP sekarang juga,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Tbt di Mapolres Tulangbawang. (*/Red)