Tulang Bawang, echanews.com
Wartawan bekerja berdasarkan
UU.no 40. THN 1999 tentang pers.
Yg berpacu dengan kode etik jurnalistik dan dilindungi UU.
Hasil pantauan media jejak kasus tv com.
Dilapangan diduga peroyek pembangunan Pamsimas penyediaan air minum dan berbasis masyarakat itu tidak sesuai dengan nama bener pagu angaran.
Pasalnya proyek disebut taksesuai yg tertulis di bener sipatnya membangun bukan megembangkan.
Namun dikampung sumber sari mereka masih menggunakan pasilitas yg sudah ada sumur bor milik desa.
tim pun langsung bergegas menemui
Kepala kampung sumber sari untuk mendapat kan inpormasinya terkait peroyek pembangunan Pamsimas.
8/9/2019.Suprayitno selaku kepala kampung sumber sari, itu bener salah tulis
Sambil dia marah dan menunjuk nunjuk ke arah wartawan, dikutip dari media jejak kasus Tv.com.
Diduga tidak terima dirinya di beritakan Dengan sikap yang kurang sopan sambil menunjuk nunjuk wartawan dengan nada keras,” kamu itu apa maksudnya memberitakan saya rangkap jabatan Gapoktan pada waktu lalu kata dia.
Lanjutnya,” kalau saya mau kembangkan masalah salah satu dari kalian pernah meminta uang kesalnya empat juta itu bisa saja, sudah lah tapi kamu Jangan terkesan mencari cari, lebih baik beritanya yang sipatnya membangun saja untuk di kampung saya.
kitakan udah kenal cukup lama Jangan nemen nemen amat tegasnya
Wartawan jejak kasus tv com. Tidak paham tujuan kepala kampung Suprayitno melontarkan kata kata,” dikirain apa enak jadi kepala kampung itu karena kalian tidak pernah merasakan diposisi saya,” terangnya.
Yang berseragam dinas.
Tempat terpisah
wartawan yang bergabung dari berbagai nama media cetak / online Sewaktu ditanyakan hal terkait atas tuduhan Kakam sumber sari mereka pernah meminta uang, namun hal itu tidak membenarkan.
Tegasnya,” pada waktu itu ucap salah satu wartawan yg enggan untuk disebutkan namanya di pemberitaan ini kami tidak terima atas tuduhan Suprayitno, kalau dia tidak bisa membuktikan atas tuduhannya itu. kami tidak terima dan dalam hal ini akan kami laporkan dia ke pihak itansi hukum atas tuduhan tersebut, dengan indikasi pencemaran nama baik pihak media,
Memang benar pada waktu itu dia sempat kasih kami uang sebesar Rp 300 ribu rupiah, tapi uang tersebut tidak kita ambil, kami kembalikan, ada saksinya itu ujarnya,” ke media jejakkasus tv com. evisot.1 **(antara/Azn)