Tulang Bawang, echanews.com
Dasarnya Belum adanya kejelasan ganti rugi ke pemilik lahan oleh Pemkab Tulang bawang (Tuba) Terkait Tanah/ lahan yang dibangun oleh dinas PUPR dengan luas tanah 8×22 meter yang berada di kampung tua kecamatan menggala.
Pihak keluarga Herman AR menghentikan sementara proses pembangunan tersebut, ” menunggu kejelasan dari Pemkab Tulang Bawang atas pembayaran guna pembebasan lahan yang dibangun oleh Dinas PUPR Tulang Bawang.
Seperti yang disampaikan Kamis (26/09) sdr Joni Sanjaya Keluarga Herman AR ” Tadi kita Sudah mengunjungi kantor PUPR terkait, namun belum ada penjelasan ganti rugi lahan tersebut dan sudah kita serahkan bukti-bukti kepemilikan tanah baik sertefikat maupun akta hibah dan sudah diterima dinas PUPR dan mereka menyampaikan akan mengadakan rapat, secara internal atau rapat bersama sekda atau asisten Pemkab Tuba.
Dan hasil keputusan rapat tersebut, akan diberitahukan ” kata pihak dinas PUPR kepada saya, ” Ujar Joni.
Tambahnya, ” sebelum ada keputusan atau pembayaran dari pihak pemkab setempat, terkait lahan tersebut untuk sementara proses pelaksanaan proyek tersebut, kita berhentikan untuk sementara, dan dalam hal ini karena kita juga sudah memberikan surat tembusan ” hal himbauan kepada dinas PUPR Tuba Jelasnya.
(Joni). **(Azn).