Tulang Bawang, echanews.com
Sidang Putusan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang kelas 1A, Senin (09/09/2019) siang pukul ; 11 ; 09 wib. Majlis Hakim Menyatakan Terdakwa Alirahman Bin Dirhan mantan kakam Tiyuh Toho Terbukti bersalah, melanggar Pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung karang kelas 1A. Vonis Mantan kakam Alirrahman Bin Dirhan pidana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti Rp 124 juta subsider 1 tahun.
” Alirrahman alias ngedekou Asri Bin Dirhan mantan kakam Tiyuh Toho, kecamatan Menggala, kabupaten tulang bawang. pada persidangan kemarin di Pengadilan negeri Tipikor Tanjung karang kelas 1A, terdakwa terima putusan (vonis ) yang di tetapkan hakim.
Perkara ini atas penelidikan dan penyidikan, Kasi Pidsus H. Husni Mubaroq, SH, MH. kejaksaan negeri tulang Bawang oleh Jaksa BANGKIT BUDI SATYA , SH.Kasubsi UHEKSI dan Hendra Dwi kunanda, SH. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Jaksa Penuntut Umum Bangkit Selaku Kasubsi UHEKSI kejaksaan negeri tulang bawang, menyatakan, ” Pukir – pikir atas putusan yang tetapkan hakim, terdakwa di Vonis penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 124 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi penyalah gunaan anggaran dana kampung (ADK) Tahun 2015 & 2016 oleh mantan Kakam Alirahman di pengadilan negeri tipikor Tanjung karang kelas 1A.
Hal ini di sampaikan oleh Bangkit Budi Satya, SH. saat di kompermasi di Ruang kerjanya ( lingkup Kejari Tulang Bawang) Menggala, 10/09/2019.
Kasubsi UHEKSI Kejari Tulang Bawang Bangkit Budi Satya, SH. Sebut, ” Pasalnya terdakwa Alirahman (mantan Kakam) sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 124 juta, Jika tidak dibayar maka dapat diganti (subsider) selama 1 tahun 9 bulan penjara, ” Pungkasnya… (Izon)