Diduga MCF Enggan Bayar Kompensasi Pesangon karyawan

 

Tulang Bawang, EchaNews.com

Terkait adanya hal pembehentian Hubungan kerja (PHK) dari perusahaan (PT. Mega Central Finance) cabang Tulang bawang yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor. Menggala, 26/08/2019.

 

Menurut informasi yang kami himpun dari keluarga pihak terPHK, yaitu selaku suami , yang berinisial ML.

” Menjelaskan bahwa, PT. Mega Central Finance cabang Tulang Bawang telah memPHK istrinya pada tahun 2017, selaku karyawan tetap selama kurang lebih 8 th, dengan alasan yang tidak sesuai. Dalam hal ini sayapun sudah melibatkan serta manjalakan prosedural melalui dinas terkait (DISNAKER) kab.tulang bawang. kami yang didampingi dari pihak LBH FHUKATAN KBSI Lampung Hendriadi, SH. Dan Bambang Wijanarko, SH. sampai ke tingkat Pengadilan Negeri Tanjung karang , ” Sebutnya.

 

Lanjutnya, ” bedasarkan keputusan Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung karang kelas 1A , pada Oktober 2018. bahwasanya pihak perusahaan (PT. Mega Central Finance) Pusat Jakarta, berkewajiban mengeluarkan / membayar kompensasi pesangon, bedasarkan keputusan, yang di tetapkan Pengadilan Negeri Tanjung karang pada Oktober tahun 2018.
PT. Mega Central Finance terkesan meng’ abaikan dengan adanya keputusan tersebut,” ujar mL.

 

ML, ” saya berharap agar pihak perusahaan kiranya dapat menyelesaikan kewajibannya, bedasarkan atas keputusan yang disertai ketetapan jumlah nominal, untuk pembayaran pesangon ke pihak TerPHK. Dari Pengadilan Negeri Tanjung karang, ” Tutupnya. (ML).

(Arizon / korwil)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *