Satu Dari Tiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Siswa Kelas 3 SMK Ditangkap Polisi

Dente Teladas,Echanews.com.

Polsek Dente Teladas berhasil menangkap AI (20), yang merupakan salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap siswa SMK (sekolah menengah kejuruan).

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (5/2), sekira pukul 00.30 WIB, di teras rumah warga yang ada di kampungnya.

“AI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Suharto.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Vindo Wahyu Hidayat (18), yang bersatus pelajar kelas 3 SMK, warga Kampung Pasiran Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 30 Januari 2019, tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku AI bersama pelaku RA dan IR yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Rabu (30/1), sekira pukul 09.30 WIB, di depan SMK Al Mutaqin, yang beralamat di Kampung Pasiran Jaya. Waktu itu korban sedang duduk di depan kantin sekolah, lalu datanglah pelaku AI bersama pelaku RA dan IR yang langsung memanggil korban. Sempat terjadi keributan antara korban dengan para pelaku, tidak lama kemudian para pelaku langsung mengeroyok korban, teman korban Wahid (18) yang melihat, sempat melerai kejadian pengeroyokan tersebut, tetapi pelaku AI langsung mengambil kunci pas dari bengkel yang tidak jauh berada di TKP (tempat kejadian perkara), lalu melemparkan kunci tersebut ke arah korban tetapi tidak mengenai korban. Korban lalu berlari masuk ke dalam kantor sekolah dan melaporkannya kepada guru-guru di sekolah, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian perut, kening, pipi dan leher, lalu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” papar AKP Suharto.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus mencari dimana keberadaan para pelaku. Tadi malam sekira pukul 00.30 WIB, saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di Kampung Pendowo Asri melihat pelaku AI sedang duduk di teras rumah salah seorang warga. Petugas dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan yang berarti, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Dente Teladas.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa kunci pas yang ditemukan di TKP pengeroyokan.

“Saat ini pelaku AI sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.” Tutup Kapolsek.// Rilisan.

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *